DAFTAR HARGA Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho Jakarta - Mulai hari ini pemerintah resmi menaikkan harga rokok seiring penetapan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau, keputusan tersebut mulai berlaku pada hari ini, tepatnya 1 Januari 2020. Kenaikan tarif cukai rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96%. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84%. Lantas berapa harga rokok sekarang? detikcom mencoba mendatangi beberapa warung dan minimarket yang menjual rokok. Harga rokok memang sudah naik, bahkan masih ada potensi untuk terus naik. Menurut salah satu pemilik warung, Hani, harga rokok di warungnya memang sudah naik. Bahkan...