1. Sistim Moneter.
Sistem moneter adalah lembaga-lembaga yang dapat mengeluarkan,
menciptakan, dan mempengaruhi jumlah uang yang beredar.
Sistem moneter terdiri dari
otoritas moneter dan semua bank yang di perbolehkan menerima simpanan giro,
termasuk bank-bank devisa. Otoritas moneter terdiri dari Bank Sentral atau Bank
Indonesia dan Bank Pemerintah Pusat.
Sistem moneter bersama-sama dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya
merupakan sektor ekonomi keuangan Indonesia. Menurut UU perbankkan No. 14 tahun
1967, ‖ sistem perbankkan Indonesia disusun agar BI dapat melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijaksanaan moneter oleh bank-bank dan untuk mengawasi
serta memimpin seluruh sistem perbankkan‖.
Oleh karena itu seluruh bank, yaitu bank komersil/ umum pemerintah atau
swasta sebagai badan usaha dengan bentuk hukum perseroan terbatas atau koperasi akan
dapat di awasi dan di arahkan oleh bank sentral agar supaya dapat di ciptakan suatu
sistem koordinasi dibawah lembaga pengawasan dan panduan tunggal.
1) Fungsi dari otoritas moneter adalah
a. Mengeluarkan atau menciptakan uang giral.
b. Menciptakan uang primer (Uang Kartal).
c. Memelihara atau melakukan pengelolaan cadangan emas dan devisa.
d. Mengontrol pelaksanaan sistem moneter.
Fungsi otoritas moneter yang dilaksanakan oleh pemerintah adalah mengadakan
transaksi dengan International Monetary of Fund (IMF) dan mengadakan
pinjaman dari luar negeri dalam rangka memperkuat cadangan devisa.
2) Dewan Moneter
Menurut UU No. 13 tahun 1968 tentang Bank sentral, dalam Bab VI pasal 9
menyebutkan bahwa dewan moneter bertugas untuk :
a. Membantu perencanaan dan penentuan serta pengawasan pola kebijaksanaan
moneter untuk mencapai kestabilan moneter.
b. Membantu perencanaan dan penentuan kesempatan kerja penuh dan kenaikan
taraf hidup rakyat.
c. Mengatur dan mengkoordinir pelaksanaan kebijaksanaan moneter seperti yang
telah ditentukan oleh pemerin
a. Ketua : Menteri Keuangan
b. Anggota : Menteri Perekonomian/Perdagangan.
Gubernur Bank Indonesia.
Anggota-Anggota Umum Sistem Moneter Dan
Perbankan Di Indonesia
3) Kedudukan Dewan / Anggota Moneter di Indonesia
Dalam sistem perbankan indonesia, di mana terdapat dewan moneter yang di ketuai
oleh Menteri Keuangan dengan anggota, Menteri Perdagangan / Perekonomian dan
Gubernur Bank Indonesia. Di bawah dewan moneter terdapat Bank Sentral (Bank
Indonesia) di samping berfungsi : mengatur, menjaga, memelihara kestabilan nilai
rupiah, mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan moneter dan membina,
mengkoordinir dan mengawasi seluruh perbankan baik Bank Pemerintah / Bank
Sentral Nasional.
Dewan moneter ini berakhir setelah dikeluarkannya Undang-Undang No. 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dan dari sini pula dimulai Independensi Bank
Indonesia dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Deputi Perencanaan Moneter
Pembiayaan BAPPENAS
Dewan
moneter
Dirjen moneter dlm negeri
Dirjen moneter luar negeri
Departemen Keuangan
Bank
sentral
Bank Pemerintah
Bank Umum/Devisa
Bank Pembangunan Daerah
Bank Tabungan
Bank asing
Kantor cabang
Kepala sub cabang
Ketua perwakilan
Bank swasta
Bank umum
Bank umum (devisa)
Comments
Post a Comment