PENTINGNYA PENGENALAN STATUS KEWARGANEGARAAN BAGI PENDUDUK SUATU NEGARA
Dosen Pengampu: Naftania Mahardika Putri, S.H., M.H.
Disusun Oleh
Nurul Muttaqin (18101011255)
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS WAHID HASYIM SEMARANG
2018/2019
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Puji syukur kami haturkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan karuniaNya kami dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabatnya.
Dalam makalah ini kami akan membahas “Pentingnya Pengenalan Status Kewarganegaraan Bagi Penduduk Indonesia”. Ada beberapa sumber yang kami gunakan sebagai referensi baik sumber buku maupun media masa seperti internet. Tak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada :
Orang tua yang selalu memberi doa dan dukungan,
Naftania Mahardika Putri, S.H., M.H., selaku dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan,
Teman-teman A4 yang setia mendukung dan memberi motivasi,
Serta pihak-pihak yang telah membantu terselesaikannya makalah ini.
Selain hal tersebut, kami menyadari masih banyak kesalahan-kesalahan dalam pembuatan makalah ini. Oleh sebab itu, kami memohon kritik dan saran yang dapat membangun sebagai acuan untuk lebih baik di masa yang akan datang.
Demikian yang dapat kami sampaikan, akhir kata kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Penyusun
DAFTAR ISI
Contents
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Rakyat merupakan salah satu unsur terbentuknya suatu negara selain dengan adanya unsur wilayah dan pemerintah. Suatu negara tidak akan terbentuk apabila tidak memiliki rakyat dan begitu pula sebaliknya. Rakyat yang tinggal di sebuah negara bisa menjadi penduduk negara tersebut. Dengan menjadi penduduk dari suatu negara maka rakyat tersebut akan memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam negara.
Sebagai warga negara dan masyarakat, setiap rakyat Indonesia akan mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan.
Akan tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memilki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut. Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran.
Rumusan Masalah
Apa yang dimaksud dengan warga negara dan kewarganegaraan?
Apa saja asas-asas dalam kewarganegaraan?
Apa saja syarat-syarat Menjadi Warga Indonesia?
Apa saja masalah-masalah Kewarganegaraan yang sering dihadapi oleh masyarakat?
Bagaimana penyelesaian dari masalah-masalah kewarganegaraan?
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan berasal dari kata warga dan kewargaan yang merupakan sebuah konsep hukum (legal concept) mengenai suatu pengertian subjek hukum dalam kegiatan organisasi untuk mencapai tujuan bersama. Konsep ini merupakan konsep ciptaan mengenai subjek yang diberi status sebagai penyandang hak dan kewajiban dalam sebuah organisasi, yang harus dibedakan dan terpisah dari statusnya sebagai seorang manusia biasa atau dalam konteks organisasi yakni diluar komunitas organisasi yang bersangkutan.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangssaan ( nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi warga negara( contoh secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota dari suatu bangsa.
Definisi Status Kewarganegaraan
Setiap penduduk di suatu negara pasti memiliki status di dalam negaranya. Status itu dinamakan status kewarganegaraaan. Dalam hal ini status sendiri diartikan yakni suatu kedudukan seseorang atau badan yang memiliki hubungan dengan sesuatu hal(negara). Sedangkan kewarganegaraan ialah kedudukan warga negara dalam negara yang memiliki keterkaitan secara hukum dengan sebuah negara.
Status kewarganegaraan merupakan hal yang penting bagi setiap orang dikarenakan jika seseorang memiliki status kewarganegaraan seseorang tersebut dapat memiliki kedudukan sebagai subjek hukum yang berhak menyandang hak dan kewajiban hukum tersebut dan dapat dijamin secara legal dan aktual. Apalagi dalam hal lalu lintas hukum internasional , status kewarganegaraan itu dapat menjadi jembatan bagi setiap warga negara untuk menikmati keuntungan dari keberadaaan hukum internasional.
Asas asas kewarganegaraan
Asas-asas kewarganegaraan terbagi menjadi 3 aspek yakni:
Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Keturunan dan Kelahiran
Asas keturunan asas keturunan ( lus sanguinnis ) adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan daerah atau keturunan. Asas ini menetapkan seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara apabila orang tuanya berstatus warga negara dari negara tersebut, apabila seseorang lahir di Indonesia tetapi orang tuanya berkewarganegaraan asing, ia memperoleh status kewarganegaraan berdasarkan dari orang tuanya.
Asas kelahiran ( lus soli ) adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang artinya, apabila seseorang lahir disuatu wilayah negara, maka ia berhak mendapatkan status waraga negara tersebut.
Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
Asas kesatuan hukum
Asas kewarganegaraan yang diperoleh atas adanya pemahaman dan komitmen yang sama dari suami dan istri untuk menjalankan hukum yang sama.
Asas persamaan derajat
Asas yang menentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan pihak masing – masing. Oleh karena itu, suami ataupun istri dapat memiliki kewarganegaraan asal.
Syarat Menjadi Warga Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Masalah-Masalah Kewarganegaraan
Di dalam kewarganegaraan pasti masih terdapat kendala-kendala atau masalah-masalah dalam pelaksanaannya, masalah-masalah tersebut sebagai berikut:
Apatride
Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
Contohnya : Anda warga negara A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinus) maka Anda tidaklah menjadi warga negara A dan juga Anda tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian Anda tidak mempunyai warga negara sama sekali.
Bipatride
Bipatride adalah seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).
Contohnya : Anda keturunan bangsa B (ius sanguinus) lahir di bangsa B maka Anda dianggap sebagai warga negara B akan tetapi negara A juga menganggap warga negaranya karena berdasarkan tempat lahir Anda
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Setiap penduduk di suatu negara pasti memiliki status di dalam negaranya. Status itu dinamakan status kewarganegaraaan. Status diartikan suatu kedudukan seseorang atau badan yang memiliki hubungan dengan sesuatu hal (negara). Sedangkan kewarganegaraan ialah kedudukan warga negara dalam negara yang memiliki keterkaitan secara hukum dengan sebuah negara.
Ada dua jenis asas kewarganegaraan yang berdasarkan keturunan (ius sanguinis) atau kelahiran (lus soli) dan berdasarkan perkawinan yaitu kesatuan hukum dan persamaan derajat.
Indonesia merupakan salah satu negara yang dasar prinsipnya menganut ‘ius sanguinis’ yaitu penentuan status kewarganegaraan berdasarkan daerah atau keturunan. Asas ini menetapkan seseorang memperoleh kewarganegaraan apabila orang tuanya berstatus warga negara dari negara tersebut, apabila seseorang lahir di Indonesia tetapi orang tuanya berkewarganegaraan asing, ia memperoleh status kewarganegaraan berdasarkan dari orang tuanya.
DAFTAR PUSTAKA
Rokilah. 2017. Implikasi Kewarganegaraan Ganda Bagi Warga Negara Indonesia. Banten: Fakulta Hukum Universitas Serang Raya.
https://anggarpradipa.wordpress.com/2014/03/28/makalah-kewarganegaraan-dan-kedudukan-warga-negara-di-indonesia/amp/ (Diakses pada tanggal 15 Juni 2019)
https://gurupkn.com/pengertian-status-kewarganegaraaan/amp/ (Diakses pada tanggal 15 Juni 2019)
https://guruppkn-com.cdn.ampproject.org/v/s/guruppkn.com/pengertian-status-kewarganegaraan/amp?amp_js_v=a2&_gsa=1&usqp=mq331AQA#referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&_tf=Dari%20%251%24s&share=https%3A%2F%2Fguruppkn.com%2Fpengertian-status-kewarganegaraan (Diakses pada tanggal 15 Juni 2019)
Comments
Post a Comment