MAKALAH INVESTASI BERBASIS SYARIAH
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang sudah memberikan kesehatan jasmani dan rohani sehingga kita masih bisa menikmati indahnya Alam ciptaan-Nya. Sholawat serta salam kita haturkan kepada teladan kita semua Nabi Muhammad Shallallahu `alaihi Wa Sallam yang telah memberitahu kepada kita jalan yang benar berupa ajaran agama yang sempurna serta menjadi rahmat bagi seluruh alam.
Penulis sangat bersyukur karena dapat merampugkan makalah yang menjadi tugas dalam mata pelajaran Perekonomian Indonesia dengan judul “INVESTASI BERBASIS SYARIAH”. Selain itu, penyusun mengucapkan banyak terima kasih kepada berbagai pihak yang sudah membantu sampai makalah ini dapat terselesaikan.
Akhir kata, penyusun sangat memahami apabila makalah ini tentu jauh dari kata sempurna, maka dari itu kami butuh kritik dan sarannya yang bertujuan untuk memperbaiki karya-karya kami selanjutnya di waktu yang akan datang.
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.....................................................................................ii
DAFTAR ISI....................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN...............................................................................1
Latar belakang...............................................................................1
Rumusan Masalah.........................................................................2
Tujuan Pembahasan.....................................................................2
BAB II PEMBAHASAN................................................................................3
.......................................................................3
.........................................................
...................................................
...................................................
BAB III PENUTUP........................................................................................11
Kesimpulan....................................................................................11
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................12
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam perkembangan ekonomi dewasa ini banyak sekali lembaga keuangan yang bergerak di bidang investasi tidak terkecuali lembaga perbankan syari'ah, hal ini disebabkan oleh prospektus investasi yang mungkin dianggap cukup menjanjikan dan akan mendapatkanreturnyang cukup bagus. Investasi adalah menggunakan aset (uang atau barang) yang dimiliki oleh seseorang dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan atau tujuan tertentu.
Dengan menggunakan aset tersebut untuk berinvestasi, berarti akan memberikan kemungkinan bagi orang lain untuk turut menggunakan, mengelola, dan memanfaatkan aset sehingga dapat lebih memberikan manfaat, tidak hanya kepada orang yang memiliki aset tersebut, tetapi juga kepada orang lain. Dengan meniatkan investasi untuk memberikan manfaat bagi orang lain sebagai tanda syukur atas rezeki yang diterima, maka Allah akan menambahkan nikmat bagi hambanya yang berinvestasi tersebut sesuai dengan janji Allah yang akan menambahkan nikmatnya bagi manusia yang mau bersyukur.
Investasi juga dapat memberikan manfaat bagi orang lain ketika investor memberikan hak orang lain melalui zakat yang diambil dari hasil investasi tersebut. Keuntungan dari investasi tersebut juga dapat digunakan untuk beramal saleh melalui infaq dan shadaqoh Investasi merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah swt yang telah memberikan rezki kepada manusia di muka bumi ini untuk selalu saling tolong menolong.
Dengan investasi, kita juga akan menjadi orang yang lebih baik karena bermanfaat bagi orang lain, yang menggunakan investasi kita dan yang kita bantu melalui zakat, infaq dan shodaqoh. Investasi merupakan salah satu alat bagi manusia untuk menjagakelangsu ngan hidupnya (survive) di saat ia lemah dan tak berdaya. Dengan berinvestasi, manusia akan merasa sedikit aman ketika sakit, lemah, tua, atau kehilangan pekerjaan karena ia masih mempunyai sesuatu yang dapat digunakan untuk berobat, makan, membayar sekolah anak-anak, dll.Hukum permintaan dan penawaran (supply and demand) dalam ekonomi merupakan salah satu faktor penyebab kenaikan harga barangbarang. Jumlah penduduk dunia yang semakin meningkat dan standar hidup yang semakin tinggi menyebabkan permintaan terhadap barang.
B. RUMUSAN MASALAH
C. TUJUAN PEMBAHASAN
Tujuan dari penyusunan makalah ini adalah mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif dan bisa berdiskusi untuk saling menyempurnakan pengetahuan tentang etika berinvestasi secara syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN INVESTASI
Definisi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Investasi diartikan sebagai penanaman uang atau di suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memproleh keuntungan. Pada dasarnya investasi adalah membeli suatu aset yang diharapkan di masa datang dapat dijual kembali dengan nilai yang lebih tinggi.
Investasi juga dapat dikatakan sebagai suatu penundaan konsumsi saat ini untuk konsumsi masa depan. Harapan pada keuntungan di masa datang merupakan kompensasi atas waktu dan risiko yang terkait dengan suatu investasi yang dilakukan.
Menurut Sunariyah “Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang.” Dewasa ini banyak negara-negara yang melakukan kebijaksanaan yang bertujuan untuk meningkatkan investasi baik domestik ataupun modal asing. Hal ini dilakukan oleh pemerintah sebab kegiatan investasi akan mendorong pula kegiatan ekonomi suatu negara, penyerapan tenaga kerja, peningkatan output yang dihasilkan, penghematan devisa atau bahkan penambahan devisa.
Menurut Husnan menyatakan bahwa “proyek investasi merupakan suatu rencana untuk menginvestasikan sumber-sumber daya, baik proyek raksasa ataupun proyek kecil untuk memperoleh manfaat pada masa yang akan datang.” Pada umumnya manfaat ini dalam bentuk nilai uang. Sedang modal, bisa saja berbentuk bukan uang, misalnya tanah, mesin, bangunan dan lain-lain. Namun baik sisi pengeluaran investasi ataupun manfaat yang diperoleh, semua harus dikonversikan dalam nilai uang. Suatu rencana investasi perlu dianalisis secara seksama.
Definisi investasi menurut PSAK adalah suatu aktiva yang digunakan perusahaan untuk pertumbuhan kekayaan (accreation of wealth) melalui distribusi hasil investasi seperti bunga,royalti, dividen dan uang sewa, untuk apreasiasi nilai investasi atau untuk manfaat lain bagi perusahaan yang berinvestasi seperti manfaat yang diperoleh melalui hubungan perdagangan. Investasi dapat juga dianggap sebagai pemanfaatan surplus kas untuk memperoleh pendapatan dalam jangak panjam dan memanfaatkan dana yang belum digunakan untuk investasi jangka pendek dalam rangka manajemen kas. Perlakuan akuntansi untuk investasi dalam laporan keuangan beserta pengungkapannya diatur dalam PSAK 13.
Properti investasi didefinisikan dalam PSAK 13 sebagai properti (yaitu tanah dan bangunan) yang dikuasai untuk menghasilkan rental atau untuk kenaikan nilai atau kedua-duanya, dan tidak untuk digunakan dalam bisnis atau untuk dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari.
Baik properti yang dikuasai oleh pemilik maupun oleh penyewa (lesse) melalui sewa pembiayaan dapat dikelompokkan sebagai properti investasi. Namun, hak atas properti yang dimiliki oleh lesse melalui sewa operasi dapat dikelompokkan dan dicatat sebagai properti investasi (selama properti tersebut tidak bertentangan dengan defenisi properti investasi dan lesse menggunakan model nilai wajar.)
PSAK 13 menyebutkan contoh aset yang tidak termasuk dalam defenisi properti akuntansi :
Properti yang digunakan sendiri (owner-occupied property), termasuk diantantaranya properti yang dikuasai untuk digunakan di masa depan sebagai properti yang digunakan sendiri dan properti yang digunakan oleh karyawan pemilik properti tersebut.
Properti dalam proses konstruksi/pembangunan atau pengembangan yang dimasa depan digunakan sebagai properti investasi. Penting bagi perusahaan untuk menentukan apakah suatu properti memenuhi kriteria sebagai properti investasi.
Menurut PSAK 13 properti investasi diakui sebagai aser jika dan hanya jika :
Besar kemungkinan manfaat ekonomis dimasa depan dari aset yang tergolong properti investasi akan mengalir kedalam entitas;dan
Biaya perolehan properti investasi dapat diukur dengan andal.
B. INVESTASI MENURUT PANDANGAN ISLAM
Sebagai agama yang bersifat paripurna dan juga komprehensif, Islam juga memiliki aturan-aturan yang dapat diterapkan secara universal tanpa memandang agama ataupun kepercayaan yang dianut oleh seseorang. Termasuk mengatur aktivitas manusia dalam bidang perekonomian. Termasuk juga kegiatan investasi.
Investasi merupakan salah satu ajaran dari konsep Islam yang memenuhi proses tadrij dan trichotomy pengetahuan. Konsep investasi selain sebagai pengetahuan juga bernuansa spritual karena menggunakan norma syariah, sekaligus merupakan hakikat dari sebuah ilmu dan amal. Oleh karenanya investasi sangat dianjurkan bagi setiap muslim.
Banyak yang tidak percaya bahwa konsep syariah Islam juga mengatur tentang investasi. Yang sebaliknya adalah justru investasi merupakan bagian dari konsep ajaran islam. Dalam islam dikenal konsep bahwa kita selaku umat manusia diajarkan untuk tidak hanya memikirkan kehidupan yang kita jalani sekarang ini, akan tetapi juga kehidupan yang akan kita jalani di kemudian hari (here after/afterlife). Hal ini disebutkan dalam QS. Al Hasyr ayat 18 yang berbunyi:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Ayat tersebut menjelaskan bahwa kita sebagai manusia diharuskan untuk melakukan investasi yang akan berguna untuk kehidupan yang akan kita jalani di kemudian hari. Hal yang sama juga ditegaskan oleh Allah SWT dalm QS. Lukman ayat 34 dengan penegasan bahwa manusia tidak akan mengetahui apa yang akan dia usahakan dalam hari esok.
Dapat kita simpulkan bahwa kegiatan investasi merupakan bagian dari kegiatan ekonomi, dan kegiatan ini tidak bisa dilepaskan dari prinsip-prinsip syariah. Investasi yang dilakukan secara syariah adalah investasi yang dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syariah, baik investasi yang dilakukan pada sektor riil maupun sektor keuangan . dalam syariah Islam, investasi yang dilakukan diharapkan adalah investasi yang akan memberikan manfaat bagi banyak pihak, dan bukan investasi yang hanya menguntungkan satu pihak saja, sementara pihak lain akan mengalami kerugian yang sangat besar (zero sum game).
C. PERBEDAAN INVESTASI SYARIAH DAN KONVESIONAL
Perbedaan mendasar pada pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional adalah seluruh saham yang tercatat di bursa dengan mengabaikan aspek halal dan haram. Dalam indeks konvensional yang penting saham emiten yang terdaftar (listing) sudah sesuai aturan (legal) akibatnya bukanlah suatu persoalan jika ada emiten yang menjual sahamnya di bursa bergerak di sektor usaha yang bertentangan dengan Islam (bersifat merusak kehidupan masyarakat)
Namun berbeda dengan indeks konvensional, dalam indeks syariah seluruh saham emiten yang terdaftar (listing) sudah sesuai aturan (legal) kemudian dilakukan screening dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip syariah sehingga dapat mengurangi hal-hal merusak kehidupan yang dapat ditimbulkan dari indeks konvensional.
Pasar modal syariah relatif lebih memiliki ketahanan terhadap krisis, dibandingkan dengan pasar modal konvensional. Hal ini dikemukakan oleh Ahmad dan Albaity, dikarenakan pasar modal syariah memiliki kemampuan yang lebih baik untuk menyesuaikan diri terhadap perubahan dari gangguan krisis eksternal. Pasar modal syariah menawarkan media investasi yang lebih aman terhadap krisis. Sehingga, lembaga pasar modal dan keuangan Indonesia diharapkan memberikan perhatian dan komitmennya dalam perkembangan pasar modal syariah sebagai alternatif investasi yang menguntungkan.
D. ETIKA INVESTASI DALAM ISLAM
Salah satu kegiatan bisnis dalam ekonomi islam adalah investasi syariah, dalam berinvetsi syariah ada landasan etika yang harus dipahami dan dimiliki oleh pelaku investasi syariah. Dengan harapan esensial dan tujuan dari berinvestasi itu sendiri memiliki makna bagi kehidupan dunia dan akherat.
Definisi Etika Secara etimologi, Etika berasal dari bahasa Yunani (ethikos), dengan arti Sebagai analisis konsep-konsep terhadap aturan benar atau salah. Aplikasi kedalam watak moralitas atau tindakan-tindakan moral, dengan bertanggung jawab penuh. Menurut K. Bertens dalam buku Etika, merumuskan pengertian etika kepada tiga pengertian juga, yaitu :
Pengertian dari nilai-niai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Pengertian dari kumpulan asas atau nilai-nilai moral atau kode etik.
Etika merupakan sebagai ilmu tentang baik dan buruk.
Menurut Ahmad Amin memberikan batasan bahwa etika atau akhlak adalah ilmu yang menjelaskan arti yang baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia kepada lainnya, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang harus diperbuat.
Etika dapat diartikan sebagai sikap untuk memahami opsi-opsi yang harus diambil di antara sekian banyak tindakan yang ada. Etika tidaklah ditafsir sebagai sesuatu yang merampas kebebasan manusia dalam berbuat. Etika dalam dunia bisnis dapat diartikan sebagai seperangkat nilai tentang baik, buruk, benar dan salah daam dunia bisnis berdasarkan pada prinsip-prinsip moralitas.
Dalam arti lain etika bisnis berarti seperangkat prinsip dan norma dimana para pelaku bisnis harus komit padanya dalam bertransaksi, berprilaku, dan berelasi guna mencapai “daratan” atau tujuan-tujuan bisnisnya dengan selamat.
Secara umum investasi dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keuangan saja. Tetapi ada pula investor yang kegiatan investasinya dengan mempertimbangkan aspek nilai-nilai sosial dan agama. Investor yang telah melakukan kegiatan tersebut dapat disebut Ethical Investment atau Socially Responsible Investment (SRI). Perkembangan Ethical Investment di Indonesia dikenal dengan investasi syariah sebagaimana Wilson (1997), Islamic investment dikatakan sebagai Ethical Investment, pada dasarnya sama-sama mempertimbangkan nilai-nilai yang dianut dalam kegiatan investasi dan melakukan proses screening dalam pembentukan suatu sekuritas.
Konsep investasi dalam ajaran islam yang diwujudkan dalam bentuk nonfinansial yang berimplikasi terhadap kehidupan ekonomi yang kuat, seperti yang tertuang dalam Al Qur’an surat An Nisa ayat 9, sebagai berikut:
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang jujur”
Ayat tersebut menganjurkan untuk berinvestasi dengan mempersiapkan generasi yang kuat, baik aspek intelektualitas, fisik, maupun aspek keimanan sehingga terbentuklah sebuah kepribadian yang utuh dengan kapasitas:
Memiliki akidah yang benar
Ibadah dengan cara yang benar
Memiliki akhlak yang mulia
Intelektualitas yang memadai
Mampu untuk bekerja/mandiri
Disiplin atas waktu
Bermanfaat bagi orang lain
Dengan tujuh bekal tersebut diharapkan sebuah generasi sebagai hasil investasi jangka panjang para orang tua dapat menjalani kehidupan dengan baik, sejahteran serta tentram.
Diantara rambu-rambu yang perlu dilakukan bila kita melakukan investasi adalah sebagai berikut :
Investasi yang dilakuka harus terbebas dari unsur riba. Riba adalah kegiatan untuk menambah harta yang dimiliki oleh manusia dengan cara membuat harta yang tadinya tidak ada, menjadi ada. Hal ini sangat dikecam dalam konsep ekonomi islam.
Terhindat dari unsur gharar
Terhindar dari unsur judi (maisir)
Terhindar dari unsur haram. Investasi yang dilakukan oleh seorang investor muslim diharuskan terhindar dari unsur haram. Sesuatu yang haram merupakan segala sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT dan Rasulullah Muhammad saw, di dalam Al Qur’an dan hadist. Kata haram sendiri secara estimologi berarti melarang. Sesuatu yang haram berarti sesuatu yang dilarang untuk dilakukan.
Terhindar dari unsur syubhat, dalam berinvestasi seorang investor disarankan menjauhi aktivitas investasi yang bearoma syubhat, karena jika hal tersebut tetap dilakukan maka pada hakikatnya telah terjerumus pada suatu yang haram, sebagaimana apa yang telah dinyatakan oleh para ulama dan fuqaha dalam sebuah kaidah yang ada dalam konsep fiqh muamalah yang menyatakan “Apabila berkumpul antara yang halal dan yang haram, dimenangkan yang haram”.
D. RESIKO INVESTASI
1. Risiko Suku Bunga
Risiko ini bisa diartikan sebagai risiko yang diakibatkan adanya perubahan suku bunga yang ada di pasaran sehingga akan mempengaruhi pendapatan investasi.Contoh, suku bunga obligasi adakah 8-10% pada umumnya, namun kemudian pemerintah mengeluarkan Sukuk Ritel yang memiliki suku bunga hingga 12%. Dengan begitu, pastinya investor lebih suka dengan Sukuk Ritelini.
2. Risiko Pasar
Risiko ini bisa dikatakan sebagai fluktuasi pasar dimana secara keseluruhan bisa mempengaruhi variabilitas return dari investasi. Hal ini bahkan bisa membuat investor mendapati capital loss. Perubahan ini bisa dikarenakan beberapa hal seperti adanya resesi ekonomi, isu, kerusuhan, spekulasi termasuk juga perubahan politik. Contoh, isu kesehatan seorang presiden kemudian memberikan fluktuasi nilai dari rupiah terhadap dolar yang kemudian naik.
3. Risiko Inflasi
Risiko ini memiliki potensi yang merugikan daya beli masyarakat terhadap investasi dikarenakan adanya kenaikan rata-rata dari harga konsumsi.
Contoh, laju inflasi yang sudah diprediksi tidak sehat bisa berpotensi lebih besar lagi ketika pemerintah memberlakukan kebijakan yang tidak tepat seperti menaikkan harga BBM. Jika BBM dinaikkan Rp 1.000 per liter saja, maka laju inflasi yang sedang tidak sehat bisa tambah memburuk atau meningkat.
4. Risiko Likuiditas
Risiko jenis ini memiliki kaitan dengan percepatan dari sekuritas yang diterbitkan oleh pihak perusahaan yang bisa diperdagangkan di ranah pasar sekunder. Maka, semakin cepat laju dari sekuritas diperdagangkan, maka akan semakin likuid pula sekuritas tersebut. Hal ini bisa dikatakan dengan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya di dalam jangka pendek atau juga jatuh tempo dengan cara menggunakan aset yang telah ada.
5. Risiko Vasa atau Nilai Tukar Mata Uang
Risiko jenis ini berkaitan dengan sebuah fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Pada umumnya, risiko jenis ini juga disebut sebagai currency risk atau dengan exchange rate risk. Contoh; investor ingin menanamkan investasi yang mengharuskannya menggunakan mata uang US$. Di saat yang sama kurs rupiah terhadap US$ lemah, sehingga investor harus mengeluarkan rupiah dengan jumlah yang sangat banyak dari pada ketika nilai rupiah menguat. Oleh sebab itu, menguatnya dolar terhadap rupiah bisa memberikan kerugian.
6. Risiko Negara
Risiko ini disebut dengan risiko politik. Hal ini didasarkan pada kondisi perpolitikan negara. Dari risiko ini juga masih ada kaitan dengan perubahan ketentuan perundang-undangan yang membuat pendapatan menurun. Bahkan tidak mungkin jika investasi yang sudah ditanam akhirnya hilang begitu saja atau merugi. Oleh sebab itu, jika ada investor yang akan menanamkan modal di luar negeri, memang lebih baik untuk melihat kondisi politik negara tersebut. Jika kondisi politik baik, maka akan berdampak positif juga bagi dunia investasi.
7. Risiko Reinvestment
Risiko ini merupakan risiko yang terjadi pada penghasilan dari suatu aset keuangan yang mengharuskan perusahaan untuk melakukan aktivitas re-invest. Jadi, ketika hendak melakukan re-invest, perusahaan harus benar-benar memahami apa itu re-invest serta bagaimana caranya agar bisa mengatur atau mengelola risiko investasi ini.
Comments
Post a Comment