Skip to main content

PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

  
Nama : nurul muttaqin
Nim : 18101011255
Kelas : manajemen a4
Dosen pengampu : HERI PURWONO SE.M.SI


PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
(PKB)
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor
Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda berserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berpungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga bergerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat berat dan alat besar yang dalam operasinya mengunakan roda dan motor yang tidak melekat secara permanen serta kendaran bermotor yang dioperasikan di air.
Pajak Kendaraan Bermotor, dipungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.




Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor di Indonesia

Pajak Kendaraan Bermotor Progresif adalah tarif pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan persentase yang naik dengan banyaknya jumlah kendaraan yang dimiliki sebagai dasar pengenaan pajak. Intinya, jika mempunyai lebih dari satu kendaraan atas nama dan alamat yang sama, hitungan pajaknya jadi berbeda.
Kebijakan tarif Pajak Kendaraan Bermotor ini diarahkan untuk mengurangi tingkat kemacetan di daerah perkotaan dengan memberikan kewenangan daerah untuk menerapkan tarif pajak progresif atas kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Pajak Progresif Kendaraan bermotor ini dikenakan dengan alasan untuk memenuhi rasa keadilan dan mempertimbangkan asas kemampuan lebih wajib pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Tanda dikenai pajak progresif adalah adanya kode berupa angka di bagian atas STNK. Kalau terdapat angka 003, berarti Anda terkena pajak progresif ketiga. Kalau 004, berarti pajak progresif keempat, dan seterusnya. Kode itu sekaligus menjadi bukti pembayaran pajak progresif kendaraan.

Subyek dan Obyek Pajak Kendaraan

Wajib Pajak pajak progresif terhadap Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi yang memiliki kendaraan bermotor. Dalam Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur bahwa pajak progresif dikenakan terhadap kepemilikan kendaraan bermotor pribadi baik roda dua dan roda empat didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama. Jika nama dan alamat pemilik berbeda, maka tidak dikenakan pajak progresif. Pajak ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas pemerintahan dan kendaraan angkutan umum.

Rumus Perhitungan Pajak Progresif atas Pajak Kendaraan Bermotor

a. Dasar Pengenaan Pajak

Untuk menghitung pajak progresif kendaraan bermotor, harus diketahui dulu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kendaraan. DPP ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing dengan melihat harga pasaran kendaraan dan hal-hal yang mengurangi nilai kendaraan itu.
Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dari 2 unsur pokok, yaitu:
  • Nilai jual kendaraan bermotor (harga pasaran umum); dan
  • Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor yang dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 atau lebih besar dari 1.
DPP = Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x Bobot yang ditetapkan PerGub (bukan nilai jual di pasaran)
Khusus kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalan umum, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar serta kendaraan di air, dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor hanya NJKB.

b. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Mengambil contoh penerapan pajak progresif atas Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta, Pasal 7 Ayat (1) Perda DKI No. 8 Tahun 2010 ditetapkan sebagai berikut:
  • 1,5%: kepemilikan kendaraan bermotor pertama;
  • 2%: kepemilikan kendaraan bermotor kedua;
  • 2,5%: kepemilikan kendaraan bermotor ketiga; dan
  • 4%: kepemilikan kendaraan bermotor keempat dan seterusnya.

Contoh Cara Menghitung Pajak Progresif Atas Pajak Kendaraan Bermotor

Cara Mengetahui Klu Pajak untuk Usaha Anda
Yuda memiliki 1 unit mobil sedan merk ABC dengan tipe XYZ tahun pembuatan 2015 (“Mobil I”) dan 1 unit mobil jeep merk DEF dengan tipe KLM dengan tahun pembuatan 2015 (“Mobil II”). Kedua mobil tersebut didaftarkan atas namanya dan alamatnya di Kota Jakarta Timur. Bagaimana tata cara perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor terutang untuk 1 tahun pajak?
Jawab:
Mobil I memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebesar Rp 100.000.000 dengan koefisien Bobot senilai 1;
Mobil II memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebesar Rp 250.000.000 dengan koefisien Bobot senilai 1;
Maka perhitungannya adalah:
Tarif PKB = DPP X Tarif Pajak
Mobil I = (Rp100.000.000,00 x 1) x 1,5% = Rp 1.500.000
Mobil II = (Rp250.000.000,00 x 1) x 2% = Rp 5.000.000
Jadi, total Pajak Kendaraan Bermotor terutang untuk 1 tahun masa pajak yang wajib dibayarkan Yuda adalah sebesar Rp 6.500.000.

Pelaporan Pajak Kendaraan Bermotor

Untuk menghindari terkena Pajak Progresif, lakukan proses Balik Nama Kendaraan kepada orang yang akan membeli kendaraan Anda. Setelah itu, Anda dapat melaporkannya ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah Provinsi tempat kendaraan bermotor yang telah dialihkan tersebut terdaftar dan dilakukan 30 hari setelah pengalihan kendaraan bermotor.
Untuk melakukan proses balik nama kendaraan, Anda harus mengajukan surat pernyataan yang tersedia di Samsat terkait. Setelah surat pernyataan tersebut diisi dengan lengkap dan benar, ditandatangani di atas meterai Rp 6.000 serta dilengkapi dengan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.

Keuntungan Menggunakan Samsat Online

Landasan hukum dibuatnya aplikasi samsat elektronik (e-samsat) adalah Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor. Dalam peraturan tersebut tercantum beberapa keuntungan menggunakan aplikasi e-samsat.
  1. Prosedur pelayanan yang diberikan dilaksanakan dan secara mudah diakses melalui ATM maupun bank persepsi.
  2. Penyelesaian pelayanan memiliki kepastian waktu.
  3. Aplikasi e-samsat berkualitas dan memanfaatkan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
  4. Proses dan produk pelayanan aplikasi ini memberikan perlindungan rasa aman dan kepastian hukum.
  5. Wajib pajak tidak perlu lagi mengantri di kantor Samsat.

Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Samsat Online

Ketahui Syarat EFIN Badan 2019 sebelum Mendaftar
Kemajuan teknologi dan informasi semakin memberikan banyak kemudahan dalam kehidupan, tidak terkecuali dalam pembayaran pajak kendaraan secara online. Saat ini, cek pajak kendaraan bermotor dan pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara online. Hal ini ditunjukkan dengan sejumlah pemerintah daerah telah mengembangkan aplikasi samsat online (e-samsat). Pemilik kendaraan tidak perlu lagi mendatangi kantor samsat untuk mengurus pajak kendaraan. Sebelum menggunakan aplikasi e-samsat, Anda perlu menyiapkan nomor polisi kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
Berikut ini adalah cara pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui e-samsat dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM):
  1. Akses website resmi e-samsat sesuai wilayah Anda, seperti: E-Samsat DKI Jakarta, E-Samsat Jawa Timur, Sakpole (Sistem Administrasi Pajak Online) milik Pemprov Jawa Tengah, dan Sambara (Samsat Online Jawa Barat).
  2. Masukkan kode dan dapatkan konversi nomor polisi (Nopol)
  3. Bayar tagihan pajak Anda melalui ATM
  4. Datangi Anjungan Tunai Mandiri (ATM) terdekat
  5. Lakukan transaksi dengan memilih menu “Bayar” dan lanjut ke “Menu Lainnya”
  6. Pilih menu “Pajak” atau “Penerimaan Negara”
  7. Pilih menu “e-samsat”
  8. Masukkan nomor polisi Anda
  9. Lakukan pembayaran pajak
  10. Simpan struk pembayaran pajak






Nama : nurul muttaqin
Nim : 18101011255
Dosen pengampu : HERI PURWONO SE.M.SI

Comments

Popular posts from this blog

PENTINGNYA PENGENALAN STATUS KEWARGANEGARAAN BAGI PENDUDUK SUATU NEGARA

PENTINGNYA PENGENALAN STATUS KEWARGANEGARAAN BAGI PENDUDUK SUATU NEGARA Dosen Pengampu: Naftania Mahardika Putri, S.H., M.H. Disusun Oleh Nurul Muttaqin (18101011255) FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS WAHID HASYIM SEMARANG 2018/2019 KATA PENGANTAR Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Puji syukur kami haturkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan karuniaNya kami dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabatnya. Dalam makalah ini kami akan membahas “Pentingnya Pengenalan Status Kewarganegaraan Bagi Penduduk Indonesia”. Ada beberapa sumber yang kami gunakan sebagai referensi baik sumber buku maupun media masa seperti internet. Tak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada : Orang tua yang selalu memberi doa dan dukungan, Naftania Mahardika Putri, S.H., M.H., selaku dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Kewarg...

Pengertian Sistem moneter

1. Sistim Moneter.   Sistem moneter adalah lembaga-lembaga yang dapat mengeluarkan, menciptakan, dan mempengaruhi jumlah uang yang beredar.  Sistem moneter terdiri dari otoritas moneter dan semua bank yang di perbolehkan menerima simpanan giro, termasuk bank-bank devisa. Otoritas moneter terdiri dari Bank Sentral atau Bank Indonesia dan Bank Pemerintah Pusat. Sistem moneter bersama-sama dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya merupakan sektor ekonomi keuangan Indonesia. Menurut UU perbankkan No. 14 tahun 1967, ‖ sistem perbankkan Indonesia disusun agar BI dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan moneter oleh bank-bank dan untuk mengawasi serta memimpin seluruh sistem perbankkan‖. Oleh karena itu seluruh bank, yaitu bank komersil/ umum pemerintah atau swasta sebagai badan usaha dengan bentuk hukum perseroan terbatas atau koperasi akan dapat di awasi dan di arahkan oleh bank sentral agar supaya dapat di ciptakan suatu sistem koordinas...

Pengertian Organisasi Menurut Para Ahli Dunia

Organisasi Organisasi (Yunani: ὄργανον, organon - alat) adalah suatu kelompok orang dalam suatu wadah untuk tujuan bersama. Dalam ilmu-ilmu sosial, organisasi dipelajari oleh periset dari berbagai bidang ilmu, terutama sosiologi, ekonomi, ilmu politik, psikologi, dan manajemen. Kajian mengenai organisasi sering disebut studi organisasi (organizational studies), perilaku organisasi (organizational behaviour), atau analisis organisasi (organization analysis). Terdapat beberapa teori dan perspektif mengenai organisasi, ada yang cocok sama satu sama lain, dan ada pula yang berbeda. Organisasi pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah dimana orang-orang berkumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber daya (uang, material, mesin, metode, lingkungan), sarana-prasarana, data, dan lain sebagainya yang digunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan organisasi. Menurut ...