Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Nama : nurul muttaqin
Nim : 18101011255
Kelas : manajemen a4
Dosen pengampu : HERI PURWONO SE.M.SI
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
(PKB)
(PKB)
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor
Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda berserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berpungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga bergerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat berat dan alat besar yang dalam operasinya mengunakan roda dan motor yang tidak melekat secara permanen serta kendaran bermotor yang dioperasikan di air.
Pajak Kendaraan Bermotor, dipungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Pajak Kendaraan Bermotor, dipungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor di Indonesia
Pajak Kendaraan Bermotor Progresif adalah tarif pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan persentase yang naik dengan banyaknya jumlah kendaraan yang dimiliki sebagai dasar pengenaan pajak. Intinya, jika mempunyai lebih dari satu kendaraan atas nama dan alamat yang sama, hitungan pajaknya jadi berbeda.
Kebijakan tarif Pajak Kendaraan Bermotor ini diarahkan untuk mengurangi tingkat kemacetan di daerah perkotaan dengan memberikan kewenangan daerah untuk menerapkan tarif pajak progresif atas kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Pajak Progresif Kendaraan bermotor ini dikenakan dengan alasan untuk memenuhi rasa keadilan dan mempertimbangkan asas kemampuan lebih wajib pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Tanda dikenai pajak progresif adalah adanya kode berupa angka di bagian atas STNK. Kalau terdapat angka 003, berarti Anda terkena pajak progresif ketiga. Kalau 004, berarti pajak progresif keempat, dan seterusnya. Kode itu sekaligus menjadi bukti pembayaran pajak progresif kendaraan.
Subyek dan Obyek Pajak Kendaraan
Wajib Pajak pajak progresif terhadap Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi yang memiliki kendaraan bermotor. Dalam Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur bahwa pajak progresif dikenakan terhadap kepemilikan kendaraan bermotor pribadi baik roda dua dan roda empat didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama. Jika nama dan alamat pemilik berbeda, maka tidak dikenakan pajak progresif. Pajak ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas pemerintahan dan kendaraan angkutan umum.
Rumus Perhitungan Pajak Progresif atas Pajak Kendaraan Bermotor
a. Dasar Pengenaan Pajak
Untuk menghitung pajak progresif kendaraan bermotor, harus diketahui dulu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kendaraan. DPP ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing dengan melihat harga pasaran kendaraan dan hal-hal yang mengurangi nilai kendaraan itu.
Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dari 2 unsur pokok, yaitu:
- Nilai jual kendaraan bermotor (harga pasaran umum); dan
- Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor yang dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 atau lebih besar dari 1.
DPP = Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x Bobot yang ditetapkan PerGub (bukan nilai jual di pasaran)
Khusus kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalan umum, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar serta kendaraan di air, dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor hanya NJKB.
b. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
Mengambil contoh penerapan pajak progresif atas Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta, Pasal 7 Ayat (1) Perda DKI No. 8 Tahun 2010 ditetapkan sebagai berikut:
- 1,5%: kepemilikan kendaraan bermotor pertama;
- 2%: kepemilikan kendaraan bermotor kedua;
- 2,5%: kepemilikan kendaraan bermotor ketiga; dan
- 4%: kepemilikan kendaraan bermotor keempat dan seterusnya.
Contoh Cara Menghitung Pajak Progresif Atas Pajak Kendaraan Bermotor

Yuda memiliki 1 unit mobil sedan merk ABC dengan tipe XYZ tahun pembuatan 2015 (“Mobil I”) dan 1 unit mobil jeep merk DEF dengan tipe KLM dengan tahun pembuatan 2015 (“Mobil II”). Kedua mobil tersebut didaftarkan atas namanya dan alamatnya di Kota Jakarta Timur. Bagaimana tata cara perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor terutang untuk 1 tahun pajak?
Jawab:
Mobil I memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebesar Rp 100.000.000 dengan koefisien Bobot senilai 1;
Mobil II memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebesar Rp 250.000.000 dengan koefisien Bobot senilai 1;
Maka perhitungannya adalah:
Tarif PKB = DPP X Tarif Pajak
Mobil I = (Rp100.000.000,00 x 1) x 1,5% = Rp 1.500.000
Mobil II = (Rp250.000.000,00 x 1) x 2% = Rp 5.000.000
Jadi, total Pajak Kendaraan Bermotor terutang untuk 1 tahun masa pajak yang wajib dibayarkan Yuda adalah sebesar Rp 6.500.000.
Pelaporan Pajak Kendaraan Bermotor
Untuk menghindari terkena Pajak Progresif, lakukan proses Balik Nama Kendaraan kepada orang yang akan membeli kendaraan Anda. Setelah itu, Anda dapat melaporkannya ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah Provinsi tempat kendaraan bermotor yang telah dialihkan tersebut terdaftar dan dilakukan 30 hari setelah pengalihan kendaraan bermotor.
Untuk melakukan proses balik nama kendaraan, Anda harus mengajukan surat pernyataan yang tersedia di Samsat terkait. Setelah surat pernyataan tersebut diisi dengan lengkap dan benar, ditandatangani di atas meterai Rp 6.000 serta dilengkapi dengan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
Keuntungan Menggunakan Samsat Online
Landasan hukum dibuatnya aplikasi samsat elektronik (e-samsat) adalah Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor. Dalam peraturan tersebut tercantum beberapa keuntungan menggunakan aplikasi e-samsat.
- Prosedur pelayanan yang diberikan dilaksanakan dan secara mudah diakses melalui ATM maupun bank persepsi.
- Penyelesaian pelayanan memiliki kepastian waktu.
- Aplikasi e-samsat berkualitas dan memanfaatkan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
- Proses dan produk pelayanan aplikasi ini memberikan perlindungan rasa aman dan kepastian hukum.
- Wajib pajak tidak perlu lagi mengantri di kantor Samsat.
Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Samsat Online

Kemajuan teknologi dan informasi semakin memberikan banyak kemudahan dalam kehidupan, tidak terkecuali dalam pembayaran pajak kendaraan secara online. Saat ini, cek pajak kendaraan bermotor dan pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara online. Hal ini ditunjukkan dengan sejumlah pemerintah daerah telah mengembangkan aplikasi samsat online (e-samsat). Pemilik kendaraan tidak perlu lagi mendatangi kantor samsat untuk mengurus pajak kendaraan. Sebelum menggunakan aplikasi e-samsat, Anda perlu menyiapkan nomor polisi kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
Berikut ini adalah cara pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui e-samsat dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM):
- Akses website resmi e-samsat sesuai wilayah Anda, seperti: E-Samsat DKI Jakarta, E-Samsat Jawa Timur, Sakpole (Sistem Administrasi Pajak Online) milik Pemprov Jawa Tengah, dan Sambara (Samsat Online Jawa Barat).
- Masukkan kode dan dapatkan konversi nomor polisi (Nopol)
- Bayar tagihan pajak Anda melalui ATM
- Datangi Anjungan Tunai Mandiri (ATM) terdekat
- Lakukan transaksi dengan memilih menu “Bayar” dan lanjut ke “Menu Lainnya”
- Pilih menu “Pajak” atau “Penerimaan Negara”
- Pilih menu “e-samsat”
- Masukkan nomor polisi Anda
- Lakukan pembayaran pajak
- Simpan struk pembayaran pajak
Nama : nurul muttaqin
Nim : 18101011255
Dosen pengampu : HERI PURWONO SE.M.SI
Comments
Post a Comment